MINSEL – Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap adik kandung di Tatapaan. Pelaku, JP alias Jusak (52), melakukan tindakan kekerasan terhadap adiknya, Juliana, pada Minggu (19/11/2023).
Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus, SIK, menyatakan bahwa korban awalnya memilih jalur Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Pelaku datang menanyakan batu asah, namun setelah ditolak oleh korban, dia menganiaya adiknya dengan pukulan di wajah, mata, dan hidung yang mengakibatkan pendarahan,” ungkap Kapolres.
Meskipun korban membuat pengaduan ke Polsek Tumpaan, namun dalam surat pengaduan tersebut, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan resmi dan memilih penyelesaian melalui RJ karena pelaku adalah kakak kandungnya.
Kapolsek Tumpaan, Iptu Dedy Matahari, SH, mengungkapkan bahwa meskipun pertemuan antara korban dan pelaku sudah dijadwalkan, postingan media sosial oleh anak korban memicu tindakan cepat dari pihak berwajib untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Minsel berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tambahnya.
Keputusan korban untuk memilih RJ sebagai mekanisme penyelesaian menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan konflik keluarga secara damai.
Meskipun demikian, pihak berwajib tetap melanjutkan proses hukum sesuai rekomendasi gelar perkara untuk memberikan keadilan bagi korban.









