FDW-TK Resmi Menang, MK Tolak Gugatan PHPU Minsel

MINSEL || LENSAMANADO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu (FDW-TK) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie (PYR-FAM) secara resmi ditolak.

Putusan dengan nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan, “Dalam eksepsi, kami mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

Dengan keputusan ini, FDW-TK dipastikan akan dilantik sebagai pemimpin baru Minahasa Selatan pada akhir Februari mendatang, membawa harapan baru bagi masyarakat.

Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian sidang yang dilakukan MK untuk menyelesaikan 310 perkara PHPU, termasuk 23 perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 49 perkara PHPU Wali Kota. Sidang yang berlangsung dari 8 hingga 31 Januari 2025 ini menjadi sorotan penting dalam dinamika politik daerah.

Keputusan tegas ini tidak hanya memastikan keabsahan hasil Pilkada, tetapi juga menunjukkan komitmen MK dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Masyarakat Minahasa Selatan pun menyambut baik putusan ini, siap menyongsong kepemimpinan FDW-TK yang baru.

(A’Run)