Penagihan Utang Berujung Penikaman di Tondano

MINAHASA || LENSAMANADO.COM – Sebuah insiden penikaman mengguncang ketenangan Jalan Raya di samping Gereja GMIM Sentrum Tondano pada Jumat dini hari. Kejadian dramatis ini bermula dari penagihan utang antara dua pria yang berujung pada aksi kekerasan. Tim Resmob Polres Minahasa, dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Chris Frans, dengan sigap menangkap terduga pelaku berinisial N.M.L.S. (45), seorang warga Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur.

Korban, yang dikenal sebagai J.P. (50), seorang tukang ojek yang tinggal di Kelurahan Tainggolan, menjadi sasaran serangan ketika ia mendatangi pelaku untuk menagih utang. Awalnya, percakapan di antara keduanya tampak biasa, namun situasi cepat memanas dan berubah menjadi perkelahian.

Dalam keadaan emosi yang tinggi, pelaku mengeluarkan pisau dapur dari saku mantelnya dan menikam korban di bagian rusuk kiri. Setelah melukai J.P., pelaku melarikan diri dari tempat kejadian, meninggalkan korban yang tergeletak di jalan.

Mendapat laporan darurat, Tim Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat ketangkasan dan koordinasi tim, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 11:40 WITA. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam insiden tersebut.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Minahasa mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan menyelesaikan segala bentuk perselisihan melalui jalur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy, memberikan apresiasi kepada tim yang telah beraksi cepat dalam menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijak dan menghindari tindakan kekerasan,” tegasnya.

(***)