Kapolres Minsel Ungkap Modus Polisi Gadungan, Tiga Tersangka Ditangkap

MINSEL || LENSAMANADO.COM – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yang berpura-pura sebagai anggota Polri. Acara tersebut berlangsung di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel dan dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH, serta sejumlah pejabat kepolisian dan awak media.

Kapolres Minsel menjelaskan, “Kami telah menerima tiga laporan polisi terkait tindakan pengancaman dan pemerasan ini. Tersangka yang berhasil kami amankan terdiri dari tiga individu, yaitu FM (38), HP (44), dan FM (39), semuanya warga Kota Manado.”

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah berpura-pura menjadi anggota Polri, dilengkapi dengan senjata mainan, untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Tindakan ini terjadi di wilayah hukum Polres Minsel dalam beberapa hari terakhir, dengan korban yang berasal dari berbagai profesi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), wiraswasta, dan petani.

“Para korban dipaksa untuk memberikan uang dan bahkan hewan peliharaan mereka. Kami berhasil menyita barang bukti berupa senjata mainan, handphone, minuman keras jenis Cap Tikus, serta dua unit kendaraan minibus dari tangan para tersangka,” tambah Kapolres.

Tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kapolres Minsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota Polri. “Jika Anda mengalami pengancaman atau pemerasan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polres Minsel berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan penyelidikan. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dari tindakan serupa diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar kejadian ini tidak terulang.

(A’Run)