MINSEL || LENSAMANADO.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RK (22) yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan ini diungkap oleh Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, SIK, MH, dalam konferensi pers di Graha Tatag Trawang Tungga yang dihadiri oleh puluhan wartawan.
Dalam konferensi tersebut, Kapolres menjelaskan bagaimana tersangka RK merekrut dua korban perempuan dari Kecamatan Tumpaan dengan iming-iming pekerjaan sebagai baby sitter. Namun, niat jahatnya terbongkar ketika salah satu korban mengetahui bahwa mereka akan dipaksa bekerja di sebuah ladies cafe, bukan di tempat yang dijanjikan. Korban yang menyadari situasi berbahaya ini segera melaporkan kepada pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja yang berada di luar daerah, termasuk di luar Provinsi Sulut.
“Dengan cepat, kami merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka RK,” ungkap Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa kedua korban telah dijemput oleh keluarga mereka dan dalam keadaan aman.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa tiga handphone yang berisi bukti percakapan antara tersangka dan pemodal, serta tiga lembar tiket Kapal Pelni. RK kini dikenakan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 600.000.000.
Kapolres Minsel menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang tidak jelas. “Kami mengajak masyarakat untuk melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk melindungi warga dari kejahatan semacam ini,” tutup Kapolres Minsel.
(A’Run)









