BALI || LENSAMANADO.COM – Polda Bali telah menetapkan 14 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa anarkis yang mengguncang Bali pada 30 Agustus 2025. Insiden yang terjadi di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali ini melibatkan kerusuhan serius yang berujung pada kerusakan fasilitas dan serangan terhadap personel kepolisian.
Dalam penyidikan yang intensif, pihak kepolisian menemukan bukti kuat melalui pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian. Dari total 14 tersangka, 10 adalah orang dewasa, sedangkan 4 lainnya adalah anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi tersebut. Tindakan mereka meliputi perusakan fasilitas, penyerangan terhadap anggota kepolisian, serta penguasaan amunisi gas air mata dan pembuatan bom molotov. Akibat dari kerusuhan ini, 13 personel Polda Bali mengalami luka parah dan kini dirawat di RS Bhayangkara dan RS Prof. Ngoerah Sanglah.
Seluruh tersangka dewasa saat ini ditahan di Rutan Polda Bali, sementara keempat anak yang terlibat dikembalikan kepada orang tua mereka untuk menjalani proses diversi sesuai dengan sistem peradilan anak. Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyesalkan kejadian ini dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta memberikan arahan kepada generasi muda agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu kekerasan.
Para tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan, pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 187 bis KUHP yang mengatur tentang tindakan yang membahayakan keamanan umum. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polda Bali dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di daerah tersebut.
(Sumber Divisi Humas Polri)









