Pemkab Minsel Gelar MUSRENBANG RPJPD Tahun 2025-2045, Begini Kata Bupati FDW

MINSEL || LENSAMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2045, yang bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan pada Rabu (17/4/2024).

Kegiatan ini nampak secara resmi dibuka oleh Bupati Franky Donny Wongkar, SH, yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang, Sekretaris Daerah bersama dengan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Utara James Kewas,M.Si yang juga sebagai Narasumber, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Sekretaris Kantor Pengadilan Agama Amurang, para Akademisi sebagai Narasumber Dr. Ir. Charles Ngangi, MS, dan Dr.Valentino Lumowa, Ph.D, M.Fill, MS, SS, Tim Penyusun Prof. Charles Kepel, Dr. Vecky Masinambow, Dr. Sherly Lumeno, ST, MT, dan Praysi Kaeng, ST, para Camat, para Staf Khusus Bupati, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan, Perbankan dan Sektor Swasta, Pimpinan Organisasi Kemasyarakat dan Pemuda, Ketua FKUB Kabupaten Minahasa Selatan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Tujuan kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan Minahasa Selatan sebagai Daerah Agrobisnis yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan” menjadi rancangan Visi RPJPD Tahun 2025 – 2045 Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam mewujudkan visi ini haruslah didukung oleh seluruh Pemangku kepentingan (stakeholders).

Berikut ini merupakan misi pembangunan jangka panjang 20 tahun (RPJPD) Minahasa Selatan, antara lain :
1. Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul dan berdaya saing;
2. Mewujudkan transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas melalui peningkatan inovasi iptek, ekonomi produktif ( termasuk industri manufaktur, ekonomi biru, pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, umkm dan koperasi, tenaga kerja, serta bumn), penerapan ekonomi hijau, trasnformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan konektivitas global, serta pembangunan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan;
3. Mewujudkan transformasi tata kelola untuk membangun regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif;
4. Memantapkan supremasi hukum, stabilitas dengan memantapkan stabilitas ekonomi, politik, hukum dan keamanan;
5. Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan memperkuat ketangguhan individu, keluarga, komunitas masyarakt, pembangunan karakter, dan lingkungan yang menyeimbangkan hubungan timbal balik antara sosial budaya dan ekologi, serta mengoptimalkan modal sosial budaya untuk tahan menghadapi berbagai perubahan;
6. Pembangunan kewilayahan diwujudkan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan pembangunan melalui penerjemahan agenda transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola,  yang dilengkapi dengan landasan transformasi supremasi hukum, stabilitas ketahanan sosial budaya dan ekologi;
7. Dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan menjadi faktor kunci pengembangan sekaligus sebagai pilar pendukung agenda transformasi;
8. Kesinambungan pembangunan untuk mengawal pencapaian indonesia emas yang diwujudkan melalui kaidah pelaksanaan yang efektif serta pembiayaan pembangunan.

Bupati Franky Donny Wongkar, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut adalah amanat dari undang – undang  dimana Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan Ranwal RPJPD dengan memulai dari Musrenbang di 167 Desa dan 10 Kelurahan kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang Tingkat Kecamatan di 17 Kecamatan dan setelah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maka Pemerintah melaksanakan Musrenbang Kabupaten.

“Diharapkan pada pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten kali ini semua dapat berperan aktif untuk kita bahas bersama tentang Visi dan Misi serta Program – Program Prioritas yang sesuai dengan kondisi di Kabupaten Minahasa Selatan karena tujuan dari pembuatan RPJPD adalah sebagai pedoman untuk memberi arah pembangunan terhadap kebijakan dan isu – isu strategis jangka panjang di Kabupaten Minahasa Selatan, dengan produk yang kita hasilkan ini akan didokumentasikan dan menjadi pegangan bagi para pemimpin – pemimpin di Kabupaten Minahasa Selatan nanti ditahun 2025 – 2045,” ungkap Bupati FDW (sapaan akrabnya).

(A’Run)