MINSEL – Dalam upaya mendukung partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberikan keringanan pajak dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, melalui Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Melky Manus, S.STP, menyampaikan bahwa perpanjangan waktu penghapusan denda PBB diberikan hingga 30 November 2023.
Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu dan memotivasi masyarakat sebagai wajib pajak agar aktif membayar PBB sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikenakan atas tanah dan bangunan sebagai hasil dari kepemilikan hak, penguasaan, dan manfaat yang diperoleh atas tanah, bumi, dan bangunan.
Dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa objek PBB-P2 mencakup tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini sebelum 30 November 2023, setelah itu denda akan diperhitungkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.









