Pemerintah Minsel Tegaskan Eksekusi Tanah di Tumpaan Baru Berlandaskan Hukum

MINSEL || LENSAMANADO.COM – Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, menjadi pusat perhatian ketika Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan eksekusi tanah yang diamanatkan oleh Pengadilan Negeri Amurang, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkracht Mahkamah Agung yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dalam sengketa tanah yang telah berlangsung lama.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 746/PAN.01.W19-U7/HK2.4/VI/2025. Acara dimulai pukul 10.00 WITA dengan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Beatrix Ma’i, S.H., M.H. Dilokasi eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Amurang membuka acara dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita, didampingi oleh personil Kodim Minahasa 1302 dan Satpol PP. Kegiatan ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tumpaan, Hukum Tua Desa Tumpaan Baru, serta keluarga pemohon.

Eksekusi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, memastikan suasana tetap aman dan kondusif. Tanah yang dieksekusi merupakan bekas Rumah Dinas Camat Tumpaan. Putusan Mahkamah Agung No. 530 K/Pdt/2020 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri Amurang untuk menjalankan eksekusi ini, menandai langkah penting dalam penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa eksekusi ini sah secara hukum dan telah melalui proses panjang yang dimulai sejak 2018. Kasus ini telah melewati berbagai tahapan pengadilan, dengan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Berty Pangkey, pemohon yang terlibat dalam sengketa ini.

Tanah seluas 2184 m² yang menjadi objek eksekusi dibeli dari Albert Pangkey, dan dokumen kepemilikan telah terdaftar dengan jelas. Setelah Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk pada 2003, aset tersebut diserahkan kepada pemerintah baru sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelum eksekusi, pemerintah setempat telah memberikan tiga kali pemberitahuan kepada Berty Pangkey mengenai rencana eksekusi. Pemberitahuan terakhir diterima oleh pihak keluarga pada 18 Maret 2025, menunjukkan bahwa proses ini dilakukan dengan transparansi.

Menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., pemerintah menegaskan bahwa semua langkah yang diambil adalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan peraturan yang berlaku.

Dengan tegas, pemerintah menyatakan bahwa eksekusi tanah ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang harus dihormati dan dijalankan demi kepentingan masyarakat dan keadilan.

(A’Run)