Nixon Mukuan: Kebakaran Tak Kenal Ampun!’ Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

MINSEL || LENSAMANADO.COM –Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), mengeluarkan himbauan mendesak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di berbagai lingkungan. Himbauan ini menyasar seluruh elemen masyarakat, termasuk kantor, lembaga pemerintahan, perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kepala Dinas Damkar, Nixon Mukuan, S.Sos, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif guna menghindari kebakaran yang dapat diakibatkan oleh kelalaian maupun tindakan sengaja. “Kewaspadaan adalah kunci. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan lingkungan kita,” ungkap Mukuan.

Dalam himbauan tersebut, sejumlah langkah strategis disampaikan kepada masyarakat. Pertama, perlu adanya peningkatan kesadaran dan kehati-hatian, terutama di bangunan padat hunian dan fasilitas publik. Masyarakat diimbau untuk secara rutin memastikan kelayakan sarana dan prasarana proteksi kebakaran.

Pemeriksaan instalasi listrik juga menjadi sangat penting. Dinas Damkar mengingatkan agar masyarakat melakukan pengecekan menyeluruh dan berkala, minimal setiap lima tahun, demi keamanan. “Ganti kabel yang sudah aus dan hindari penggunaan steker bertumpuk di satu titik untuk mengurangi risiko kebakaran,” tambah Mukuan.

Lebih lanjut, penggunaan kompor gas berstandar SNI dan pemeriksaan rutin untuk mendeteksi kebocoran gas diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya kebakaran. Dalam situasi darurat, jika terdeteksi kebocoran, segera ambil langkah-langkah aman dan jangan panik.

Mukuan juga menekankan pentingnya menjaga rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan. “Jangan biarkan rumah kosong dan lakukan komunikasi dengan tetangga untuk memastikan keamanan,” ujarnya. Jika terjadi kebakaran, masyarakat diingatkan untuk tetap tenang dan melakukan pemadaman awal dengan alat yang ada, serta mematikan sumber listrik jika kebakaran disebabkan oleh arus pendek.

Dinas Damkar juga menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mewajibkan penggunaan peralatan proteksi kebakaran yang sesuai standar nasional. “Kami akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua pelaku usaha dan instansi pemerintah. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Mukuan.

Dengan upaya sinergis ini, Dinas Damkar berharap dapat mengurangi risiko kebakaran dan meningkatkan keselamatan masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan. “Mari bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman untuk ditinggali,” tutupnya.

Penulis: A’Run

Editor: A’Run