MINSEL || LENSAMANADO.COM – Terkait pemberitaan di media terkait pelaksanaan Pekerjaan Jalan Long Segment Pakuweru Sapa, Dinas PUPR Kab. Minahasa Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut belum selesai. Progres pekerjaannya baru 88% dan realisasi anggaran baru sekitar 70% dari pagu anggaran.
Belum selesainya pekerjaan tersebut disebabkan telah pitus kontrak denga Pihak Ketiga. Hal ini dikarenalan Pihak Ketiga tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dan tidak sanggup untuk melankutkan pekerjaan tersebut. Pihak Dinas PUPR Minahasa Selatan sudah memberikan Surat Peringatan sampai 3 kali kepada Pihak Ketiga dan telah dikenakan Sanksi membayar Denda Keterlambatan serta sanksi final berupa mem-black list Pihak Ketiga dimaksud.
Saat ini, kelanjutan pekerjaan tersebut sedang dilelang untuk mencari Pigak Ketiga yang dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
(A’Run)









