MINSEL || LENSAMANADO.COM – Polsek Tareran, Polres Minahasa Selatan (Minsel) Polda Sulawesi Utara (Sulut), kembali melaksanakan giat ‘Jumat Bacirita’, yang digelar di Desa Rumoong Atas Dua, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel pada Jumat (26/4/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wadah kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memberikan kritik, dan menerima informasi terkini dari pihak Kepolisian.
Nampak Kapolsek Iptu Johanes Montolalu mensosialisasikan terkait Kamtibmas dan Program Kapolres Minsel AKBP Ferry R.Sitorus,SIK,MH yakni ‘CEGAHJO’.
Beliau mengatakan, berkaitan dengan pengeluhan dan pertanyaan dari warga semua akan ditertibkan seperti pelaksanaan acara melewati waktu sesuai ijin. Dan kata Iptu Johanes Montolalu bahwa, bagi pengguna alat musik, akan diterapkan pemberlakukan Surat Ijin.
Beliau juga katakan, setiap penanganan semua permasalahan yang dilaporkan ataupun diselesaikan di Desa, itu akan didampingi oleh Personil Polsek Tareran. Dan kata Montolalu, Polsek Tareran akan lebih melakukan giat Patroli di jam-jam rawan.
Kapolsek Iptu Johanes Montolalu juga meminta terhadap Pemerintah Desa dan Perangkat untuk kiranya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bagi pemilik hewan anjing agar jangan dibiarkan berkeliaran, terutama pada malam hari. Selanjutnya beliau mengajak terhadap Perangkat Desa bersama Tokoh Masyarakat untuk memberikan pemahaman soal perjudian disaat ada kedukaan untuk dihilangkan.
Hadir dalam giat ‘Jumat Bacirita’ tersebut, Kanit Res Polsek Tareran Aipda Fence Heumase, Hukum Tua Rumoong Atas Dua, Franky Rungkat, Perangkat Desa, Babin Aipda Nix Komaling, serta sejumlah warga Masyarakat Desa Rumoong Atas Dua.
Penulis: A’Run
Editor: A’Run









