MINSEL || LENSAMANADO.COM – Camat Tareran, Hizkya Kondoj, S.Sos, menyampaikan pentingnya Evaluasi Perkembangan Desa mengacu pada Permendagri No. 81 Tahun 2015 dalam sebuah acara yang berlangsung di BPU Desa Pinamorongan pada Selasa (18/3/2025). Evaluasi ini bertujuan untuk menilai tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan di desa-desa, guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta kemajuan desa.
Dalam pernyataannya, Camat Kondoj menginformasikan bahwa dari 10 desa yang direncanakan, sudah ada enam desa yang dinilai, sementara empat desa, termasuk Desa Pinamorongan, masih dalam proses evaluasi. Ia menyoroti bahwa beberapa desa mengalami kemunduran dalam aspek kebersihan dan administrasi, berdasarkan laporan tim yang telah melakukan peninjauan lapangan.
Camat menekankan pentingnya peran aktif Hukumtua dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas mereka. “Jangan hanya datang apel dan pulang, tetapi harus terlibat aktif dalam semua kegiatan kemasyarakatan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar perbedaan politik ditinggalkan demi kepentingan bersama dalam membangun desa.
Indikator penilaian yang digunakan dalam evaluasi ini sesuai dengan Permendagri No. 81, yang juga diterapkan di kecamatan-kecamatan lain. Camat Kondoj menyoroti prestasi Desa Kaneyan yang mewakili 167 desa dalam Lomba Desa tingkat Provinsi tahun lalu, menandakan potensi yang dimiliki oleh desa-desa di Kecamatan Tareran.
Camat juga meminta agar laporan-laporan yang diminta oleh pimpinan di Kabupaten untuk segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan, terutama di wilayah yang dilalui jalan Trans Sulawesi, dengan mengadakan kerja bakti setiap Jumat.
Lebih lanjut, Camat memberikan arahan tegas kepada perangkat desa untuk menjalankan tugas dengan baik. “Jika ada perangkat desa yang kurang melaksanakan tugasnya, Hukumtua diminta untuk memberikan teguran melalui SP 1, SP 2, bahkan SP 3 hingga pemecatan jika diperlukan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Camat Hizkya mengingatkan perangkat desa untuk menjaga etika dan moral dalam berkomunikasi, terutama di media sosial, agar tidak menyebarkan berita hoax. Pemerintah Kecamatan akan menggunakan akun media sosial sebagai sarana untuk melawan informasi yang tidak bertanggung jawab dan memposting kegiatan pemerintah.
(A’Run)









