MINSEL || LENSAMANADO.COM – Dalam rangka menghadapi musim kemarau yang akan datang, Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Franky Donny Wongkar, SH., telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah/Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Selatan untuk disampaikan kepada masyarakat.
Musim kemarau yang diperkirakan akan membawa potensi dampak serius, seperti kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta kekurangan air bersih, mendorong Bupati Wongkar untuk mengambil langkah preventif. Dalam edaran tersebut, ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal penting guna mengurangi risiko dan dampak negatif.
Beberapa poin perhatian yang disampaikan termasuk larangan membuang sampah sembarangan, membakar lahan perladangan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Masyarakat juga diharapkan menjauhkan alat-alat yang dapat menimbulkan api dari jangkauan anak-anak dan memastikan kompor atau alat masak dalam keadaan mati sebelum meninggalkan rumah.
Bupati juga mengingatkan pentingnya tidak memasang steker bertumpuk untuk beban listrik yang besar dan menyediakan tempat penampungan air bersih. Selain itu, penggunaan topi dan masker saat keluar rumah, serta menjaga diri agar tetap terhidrasi dengan minum air sebelum merasa haus, menjadi hal yang disarankan.
Dalam situasi darurat, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pemerintah setempat atau BPBD Kabupaten Minahasa Selatan. Kontak person yang dapat dihubungi untuk melaporkan bencana adalah 085398959868, 082328834895, 081340426554, 082347258369, dan 081340882722.
Dengan langkah-langkah antisipasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan dapat lebih siap menghadapi musim kemarau dan mengurangi potensi bencana yang mungkin terjadi.
(A’Run)









