MINSEL || LENSAMANADO.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., melakukan peninjauan ke sejumlah kantor perangkat daerah pada Jumat (2/1/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan penerapan kebijakan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati Wongkar menekankan bahwa fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan harus tetap berlandaskan pada ketentuan yang berlaku. “Kita perlu menjaga efektivitas pelayanan publik dan disiplin ASN, terutama di awal tahun kerja 2026,” ujarnya.
Peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati untuk memastikan bahwa setiap ASN menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab. Dengan mengikuti Surat Edaran Bupati Nomor 59 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah berupaya untuk memenuhi tuntutan zaman dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih responsif dan adaptif, sehingga ASN dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Wongkar.
Dengan semangat baru di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bertekad untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja ASN demi kepuasan masyarakat.
(A’Run)









